Human Resources Legal (HR-Legal)

Sistem pengelolaan karyawan di perusahaan tidak bisa dipisahkan dari dasar hukum yang melandasi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur system pengelolaan karyawan. Pemerintah sebagai mitra perusahaan atau para pengusaha dalam mengelola system ketenagakerjaaan yang dinamis untuk menciptakan kenyamanan karyawan dalam bekerja. Implementasi peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan perlu diterapkan dalam mengatur dan mengelola karyawan baik didalam kesepakatan kerja, kontrak kerja, hubungan kerja, bipartite, maupun peraturan perusahaan untuk menciptakan lingkukngan kerja yang kondusif.

Ketenagakerjaan merupakan payung hukum yang mengatur legalitas pengelolaan SDM didalam perusahaan.  Perangkat sistem tata aturan tersebut tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan, yaitu UU No. 13 tahun 2013.  Prinsip dasar tersebut mengatur hubungan kerja dan sistem pengelolaan secara sah antara hak dan kewajiban tenaga kerja serta jaminan kesejahteraan untuk karyawan.

Dalam bidang industrial reliationship, aspek pembelajaran HR legal sangatlah penting.  Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin keterpaduan harmonis antara perusahaan dengan karyawan.  Untuk mencapai tujuan serta visi dan misi perusahaan, maka antara manajemen dan karyawan perlu harmonisasi keterikatan ketenagakerjaan yang konkret dan dinamis.

Pelatihan kompetensi HR Legal ini dapat juga membantu peserta training dalam merancang sistem  kepersonaliaan berdasarkan aspek Legal.

Materi HR Legal yang diberikan dalam pelatihan kompetensi ini mencangkup:
  1. Pengantar tentang sistem Pengelolaan Karyawan.
  2. Aspek Legal Ketenagakerjaan.
  3. Implementasi UU Ketenagakerjaan.
  4. Konsep Personalia dalam mengelola karyawan.
  5. Menyusun Kontrak Kerja, Kesepakatan Bersama, Peraturan Perusahaan.
  6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja.
www.solutionpowerindoconsulting.com

"together we can do better"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Galery Photo

Galery Photo

Galery Photo

Galery Photo

twitter